KUPANG, fokusnusatenggara.com — Penyidik Tipidsus Kejakaan Tingggi NTT Jumad Soreh 12 Desember 2025 menahan mantan Direktur Utama Bank nTT, Hari Alexander Riwu Kaho terkait kasus dugaan korupsi investasi Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) senilai Rp50 miliar.
Selain Hari Alexander Riwu Kaho ikut ditahan empat tersangka lainnya yakni LD, Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) PT SNP, DS, mantan karyawan PT MNC Sekuritas sekaligus Direktur Investment Banking 2014–2019, AI, mantan pegawai MNC Sekuritas/Pjs Direktur Capital Market, dan AE, mantan Kepala Divisi Fixed Income MNC Sekuritas.
Keempatnya dibawa oleh tim penyidik Pidsus Kejati NTT dari Jambi dan tiba di Kupang pada Jumat (12/12/2025).
Kajati NTT, Roch Adi Wibowo kepada awak media mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini telah memeriksa 73 saksi dan menetapkan lima orang tersangka, termasuk Hari Alex Riwu Kaho yang pada 2018 menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury Bank NTT.
Roch Adi Wibowo menguraikan kasus dugaan korupsi ini bermula dari pembelian produk MTN PT SNP senilai Rp50 miliar pada Maret 2018. Kejaksaan menemukan bahwa proses investasi dilakukan tanpa uji tuntas (due diligence) dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana diwajibkan dalam SOP Bank NTT.
Pada 6 Maret 2018, Divisi Treasury Bank NTT mengeluarkan telaahan yang disetujui Alex tanpa analisis memadai atas kondisi keuangan PT SNP. Padahal, rating PT SNP dari PEFINDO berada pada level ID A (single A) yang menandakan risiko gagal bayar dan seharusnya mendapat perhatian serius.
“Tersangka menyetujui pembelian MTN tanpa due diligence, tidak menerapkan manajemen risiko, dan mengabaikan SOP Bank NTT,” tegas Roch Adi Wibowo.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











