ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Lakukan Kekerasan Seksual Nasib Bripda Donald Anggota Samapta Polda NTT Diujung Tanduk, Terancam Dipecat

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Kedua, Donald mendapatkan hukuman yang paling pantas dan adil yaitu dipecat dari kepolisian dan dipenjara atas perbuatannya yang

Ketiga, sebagai Korban saya  berharap  Polda bisa bersikap transparan dan tidak memberikan informasi yang membingungkan bagi saya kemudian yang terakhir kasus ini tidak akan tenggelam dan menjadi contoh bahwa siapapun bahkan aparat tidak kebal hukum.

Untuk di Ketahui Kasus ini telah dilaporkan  YMR Ke Propam Polda Nusa Tenggara Timur Sejak 30 Juni 2025 Hal ini dapat dibuktikan dengan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Laporan dengan Nomor: SPSP2 / 31 / VI /2025 /YANDUAN

Adapun Beberapa Bukti yang disampaikan korban YMR yang menjadi modus Operandi dalam  melancarkan aksi pelaku sebagai berikut:

Baca Juga :  Polda NTT Bentuk Tim Terpadu, Respons Cepat Insiden Aksi di Rote Ndao

Surat Perjanjian Akan Menikahi YMR : Bripda Donald Dapa menggunakan janji pernikahan yang tertulis dalam surat perjanjian akan Menikahi Korban dengan Surat janji Nikah dengan Tanda tangan  Bermeterai Sepuluh Ribu untuk mendapatkan “kuasa” agar bisa berulang kali menyetubuhi Korban YMR .

Chat WhatsApp: Bukti ini menunjukkan kekerasan psikologis dan relasi kuasa yang tidak sehat. Bripda Donald Dapa memaki, mengintimidasi, dan mengendalikan bahkan dengan ancaman bahwa ia akan meninggalkan Korban  jika tidak menuruti Keinginannya.

Intimidasi Jabatan: Bripda Donald secara terang-terangan menggunakan posisinya sebagai polisi untuk mengintimidasi dengan berkata, “Kalau lu tidak mau berurusan dengan atasan saya di Sabhara, maka lu jangan berurusan dengan saya juga.” Ini adalah bukti kuat penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga :  Proyek Pembangunan Sumur Bor Oenuntono Mubazir! Kejari Kupang dan Tim Ahli Lidik

Persetubuhan Berulang & Kekerasan Fisik: Tindakan ini termasuk persetubuhan berulang kali, paksaan untuk mengonsumsi pil kontrasepsi, pelecehan di tempat umum, hingga kekerasan fisik seperti memaksa Korban meminum lumpur. Ini semua adalah bukti tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan secara sistematis.

“ Karena itu sekali lagi saya berharap agar proses ini bisa berjalan dengan baik tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Saya minta Bripda Donald diberi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)  dari institusi kepolisian.

“ Hukuman ini sangat pantas diberikan karena perbuatan Bripda Donald tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak citra dan kepercayaan publik terhadap ini ,” jelas YMR.

Baca Juga :  Bentuk Personel Berintegritas dan Beriman, Polda NTT Gelar Binrohtal di Tiga Tempat Ibadah

Lebih lanjut YMR mengaku hubungannya itu dimulai pada Juni 2024, setelah Bripda Dobald mengutarakan perasaannya sejak dua tahun sebelumnya.

Hubungan tersebut berkembang dengan intensitas tinggi, hingga pelaku mendatangi keluarga korban dan menyatakan keseriusan untuk menikahi.

“Dia bilang tidak akan pernah putus, dan akan bertanggung jawab menikahi saya setelah saya tamat S1,” kata YMR

“ Untuk memuluskan niat itu dituangkan dalam surat pernyataan tanggung jawab di atas materai, yang ditandatangani langsung oleh pelaku, disaksikan oleh orang tua korban, dan diketahui juga oleh keluarga pelaku. Surat tersebut, menurut YMR, justru dijadikan dasar untuk melakukan hubungan seksual secara bebas sejak September 2024 hingga April 2025  ,” tutup YMR.

  • Bagikan