Korban YMR Minta Bripda Donald Dihukum Berat
KUPANG,fokusnusatenggara.com.com — Nasib Bripda Donald anggota Dit Samapta Polda NTT diujung tanduk, terancam dipecat. Pasalnya anggota polisi muda yang baru dilantik 11 Juli 2024 lalu ini melakukan kekerasan seksual terhadap YMR seorang mahasiswi fakultas Hukum smester akhir di kota Kupang.
Kasus ini terkuak ke permukaan setelah YMR melaporkan kasus ini Propam Polda NTT 30 Juni 2025 lalu. Kasus ini telah ditangani Bid Propam Polda NTT dengan memeriksa saksi –saksi termasuk saksi korban YMR.
Informasi yang diperoleh media ini, kasus ini telah digelar di Bid Propam Polda NTT, Jumad 1 Agustus 2025 lalu. Hassilnya Bripda Donald disangsi melalui sidang KODE ETIK yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH )
Menurut Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H kasus kekerasan seksual anggota Polda ini sementara ditangani penyidik Bid Propam Polda NTT, baiik itu etik internal maupun pidanannya..
“ Kasusnya sementara ditangani penyidik Bid Propam Polda NTT. Yang pasti tidak akan ditolerir jika dalam penyidikan terbukti. Pasti akan diberikan sangsi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku ,” kata Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H
Sedangkan untuk laporan pidana jelas Kombes Pol Henry hingga saat ini belum disampaikan oleh pihak korban. Namun demikian, Unit PPA Ditreskrimum Polda NTT telah memberikan pendampingan dan memfasilitasi korban untuk mendapatkan layanan konseling psikologis sebagai bagian dari perlindungan dan pemulihan korban.
“ Intinya Polri berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dengan Tegas dan professional dalam penanganan setiap dugaan pelanggaran anggota Polri ,” jelas Kombes Pol Henry.
Sementara itu YMR selaku korban yang ditemui di Kediamannya Desa Noelbaki kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang Kabupaten Kupang Sabtu 2 Agustus 2025 minta Bripda Donald dihukum setimpal sesuai perbuatannya.
“ Saya minta Bripda Donald dihukum setimpal sesuai perbuatannya.Dia telah menghancurkan masda depan saya dan martabat keluarga ,” kata YMR seraya mengusap air matanya.
YMR mengatakan akibat ekploitasi dan kekerasan seksual dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bripda Donald membuat dirinya mengalami Trauma baik secara Psikis maupun secara Mental .
“ Saya berharap agar kasus ini tidak hanya dilihat sebagai masalah internal institusi polri karena ,perbuatan Oknum Anggota Polri Bripda Donald ini adalah tindak pidana kekerasan seksual yang mana telah diatur dalam undang-undang nomor 12 Tahun 2022 Pasal 6 Huruf C tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS ) ,” sebut YMR yang juga mahasiswi Faksultas Hukum sebuah perguruan Tinggi di kota Kupang ini.
“ Pasal tersebut mencakup berbagai tindakan kekerasan seksual yang dilakukan dengan cara memaksa, mengancam, memperdaya, atau menyalahgunakan kekuasaan atau kepercayaan untuk melakukan hubungan seksual atau perbuatan cabul ,” tambah YMR.
Untuk itu YMR meminta semua Pihak untuk membantu mengawal kasus ini agar yang pertama, pihak Polda NTT tidak hanya memproses kasus ini di jalur kode etik tetapi juga di jalur pidana sampai ke pengadilan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











