RUTENG, fokusNusaTenggara.com — Sebanyak 44 desa di Kabupaten Manggarai menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dengan pengamanan ketat aparat kepolisian. Hingga seluruh tahapan pemungutan dan penghitungan suara selesai, situasi secara umum tetap aman, lancar dan kondusif.
Sebanyak 66 Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi titik pengamanan dalam pesta demokrasi tingkat desa tersebut, Kamis (8/10/2026).
Keberhasilan menjaga situasi tetap terkendali itu mendapat apresiasi dari Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Reza Arief Dewanto, S.I.K.
Kapolda menyampaikan penghargaan kepada personel kepolisian, pemerintah daerah, panitia penyelenggara, para calon kepala desa, hingga masyarakat Manggarai yang dinilai mampu menjaga proses demokrasi berlangsung tanpa berkembang menjadi gangguan keamanan.
Apresiasi tersebut disampaikan melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H.
“Kapolda NTT menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh personel pengamanan, pemerintah daerah, panitia penyelenggara, serta masyarakat Kabupaten Manggarai yang telah bersama-sama menjaga pelaksanaan Pilkades sehingga secara umum berjalan aman dan kondusif,” ujar Henry.
Untuk mengawal seluruh rangkaian Pilkades, Polres Manggarai mengerahkan 116 personel. Mereka ditempatkan di sejumlah titik, terutama TPS yang dinilai memiliki potensi kerawanan.
Pengamanan tidak hanya mengandalkan penjagaan terbuka. Polisi juga mengedepankan langkah preventif, komunikasi, serta pendekatan dialogis dan humanis untuk meredam potensi konflik sejak awal.
Dinamika sempat muncul di beberapa desa menyusul perbedaan pilihan dan sikap di antara pendukung calon kepala desa. Namun, situasi tersebut tidak berkembang menjadi gangguan keamanan serius setelah personel melakukan pendekatan persuasif kepada pihak-pihak yang terlibat.
Hingga malam hari, proses pemungutan dan penghitungan suara di 66 TPS pada 44 desa dapat diselesaikan. Kondisi ini menjadi gambaran bahwa perbedaan pilihan politik di tingkat desa masih dapat dikelola tanpa harus memutus hubungan persaudaraan antarwarga.
Kapolda NTT juga mengingatkan masyarakat agar setiap keberatan maupun persoalan yang muncul dalam Pilkades disampaikan melalui mekanisme hukum yang telah tersedia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











