KUPANG, FokusNusaTenggara.com – Baru laga pembuka, tensi SMSI Cup I 2026 langsung memanas. PJKR Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang tampil agresif dan mengawali turnamen dengan kemenangan telak atas Fakultas Hukum UKAW.
Bermain di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jumat, 3 Oktober 2026, PJKR UKAW tidak memberi ruang bagi Fakultas Hukum UKAW untuk mengamankan satu set pun.
Tiga set berhasil disapu bersih PJKR UKAW dengan skor 25-21, 25-15, dan 25-23. Kemenangan 3-0 ini menjadi pernyataan awal bahwa PJKR UKAW datang dengan ambisi besar di SMSI Cup I 2026.
Sejak pertandingan dimulai, duel kedua tim langsung berlangsung keras. PJKR UKAW tampil berani menekan melalui serangan-serangan tajam, sedangkan Fakultas Hukum UKAW berusaha menjawab lewat pertahanan dan serangan balik.
Set pertama menjadi pertarungan paling awal untuk menunjukkan siapa yang mampu mengendalikan permainan. Perolehan angka berlangsung ketat dengan aksi smash dan blok yang silih berganti.
PJKR UKAW kemudian menemukan momentum. Mereka mampu menjaga konsistensi permainan hingga mengamankan set pertama dengan skor 25-21.
Memasuki set kedua, tekanan PJKR UKAW semakin terasa. Serangan demi serangan membuat Fakultas Hukum UKAW kesulitan mengembangkan permainan seperti pada awal pertandingan.
PJKR UKAW bahkan mampu menciptakan jarak angka yang cukup lebar. Fakultas Hukum UKAW mencoba mengejar, tetapi PJKR tetap menjaga ritme dan akhirnya merebut set kedua dengan skor 25-15.
Tertinggal 0-2, Fakultas Hukum UKAW tidak mau menyerah. Set ketiga justru berubah menjadi duel paling menegangkan karena kedua tim sama-sama tampil ngotot mengejar angka.
Aksi penyelamatan bola menjadi salah satu tontonan menarik. Para pemain harus jatuh bangun menjaga bola tetap hidup, sementara smash dan blok terus mewarnai pertarungan di depan net.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











