KUPANG, FokusNusaTenggara.com – Panggilan video WhatsApp yang semula dikira berasal dari suami justru berubah menjadi pengalaman yang membuat seorang perempuan di Kota Kupang ketakutan. Dari balik layar, seorang pria diduga sengaja memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban.
Pria berinisial L (27), warga Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang, akhirnya diamankan polisi pada Rabu (23/9/2026). Ia diduga melakukan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) terhadap seorang perempuan berinisial D.
Kasus tersebut mencuat setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda NTT pada 8 September 2026. Laporan itu menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar identitas orang di balik panggilan video yang disebut berulang kali mengganggu korban.
Awalnya, korban beberapa kali menerima panggilan video WhatsApp dari nomor yang tidak dikenalnya. Karena suaminya bekerja sebagai pelaut, korban sempat menduga panggilan tersebut berasal dari sang suami.
Namun dugaan itu berubah menjadi kepanikan ketika panggilan video diangkat. Bukan wajah suaminya yang muncul di layar, melainkan seorang pria yang diduga dengan sengaja menunjukkan alat kelaminnya kepada korban.
Aksi tersebut disebut tidak berhenti pada satu kejadian. Terduga pelaku diduga kembali menghubungi korban menggunakan nomor WhatsApp yang berbeda-beda sehingga membuat korban merasa terganggu, takut, dan tidak nyaman.
Tak hanya melakukan panggilan video, terduga pelaku juga diduga mengajak korban melakukan hubungan badan dengan iming-iming sejumlah uang. Situasi tersebut akhirnya membuat korban memilih membawa persoalan itu ke jalur hukum.
Menindaklanjuti pengaduan korban, Tim Zero Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberdayaan Perempuan dan Orang (PPA dan PPO) bersama Subdit I Ditres PPA dan PPO Polda NTT melakukan penyelidikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











