Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan L. Pria asal Penkase itu kemudian diamankan Tim Zero pada Rabu (23/9/2026) untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan perbuatannya.
Saat diamankan, L disebut bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya. Dalam pemeriksaan awal, ia juga mengaku terdapat tiga perempuan lainnya yang diduga menjadi sasaran perbuatan serupa.
Korban kemudian diarahkan untuk membuat laporan polisi secara resmi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT. Sementara L diserahkan kepada Subdit I Perempuan Ditres PPA dan PPO Polda NTT guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan kepolisian mengapresiasi kecepatan Tim Zero dalam merespons pengaduan masyarakat. Polisi juga menegaskan komitmennya menangani berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk yang dilakukan melalui sarana elektronik.
“Kapolda NTT menyampaikan apresiasi atas kecepatan langkah Tim Zero dalam merespons pengaduan masyarakat dan menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang berbasis elektronik,” ujar Henry.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya perempuan yang menjadi korban maupun mengetahui adanya tindakan pelecehan seksual, agar tidak takut melapor kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para perempuan, agar tidak ragu untuk segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengalami atau melihat tindakan pelecehan demi mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum yang semestinya,” ucapnya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











