ENDE, fokusnusatenggara.com — Mantan Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) Kementerian Sosial RI Raden Rasman, M.Si yang dua mangkir dari panggilan, akhinya diamankan penyidik Satreskrim Polres Ende di kota Bandung Senin 1 Juni 2026. Setelah diamankan langsung dibawa ke Ende untuk menjalani proses hukum.
Raden Rasman adalah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi hibah langsung dalam negeri untuk pembuatan 25 unit kapal penangkap ikan berbahan fiberglass berkapasitas 5 GT yang bersumber dari bantuan Kementerian Sosial RI pada Tahun Anggaran 2022 hingga 2023.
Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla menjelaskan bahwa langkah yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari proses penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi hibah langsung dalam negeri untuk pembuatan 25 unit kapal penangkap ikan berbahan fiberglass berkapasitas 5 GT yang bersumber dari bantuan Kementerian Sosial RI pada Tahun Anggaran 2022 hingga 2023.
“Penanganan perkara ini telah melalui tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali tanpa alasan yang patut dan wajar, maka penyidik melakukan upaya membawa tersangka untuk kepentingan pemeriksaan,” jelas AKBP Yudhi Franata, Selasa (2/6/2026).
Menurut Kapolres, berdasarkan Surat Perintah Tugas yang diterbitkan pada 19 Mei 2026, tim penyidik tindak pidana korupsi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Rifky Nugraha, S.Trk., S.I.K., M.Si melakukan pencarian dan koordinasi di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat guna menemukan keberadaan tersangka.
Hasilnya, pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, tim berhasil menemukan tersangka di tempat kerjanya saat ini, yakni di Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung, Jawa Barat.
“Tersangka kemudian dibawa ke Polres Cimahi untuk dilakukan administrasi dan diberikan kesempatan menghubungi keluarga maupun penasihat hukumnya. Penyidik juga menjelaskan secara terbuka maksud dan tujuan tindakan yang dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
Di Polres Cimahi, istri tersangka bersama anggota keluarga datang menemui tersangka. Penyidik memberikan kesempatan kepada keduanya untuk berkomunikasi sekaligus menyerahkan tembusan Surat Perintah Membawa kepada pihak keluarga.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











