KUPANG,fokusnusatenggara.com- Beres dan pasti serta cepat saat ini menjadi kesan positif di kalangan warga Kota Kupang, Provinsi NTT akan kinerja Mal Pelayanan Publik (MPP). Bagaimana tidak, biasanya warga harus antre untuk urus segala jenis perijinan di instansi terkait tetapi hal tersebut tidak berlaku bagi pelayanan di MPP Kota Kupang.
Warga Kota Kupang dan sekitarnya kini dapat mengurus legalisir akta kelahiran dan akta pernikahan langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP), yang berlokasi di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang, Jalan Timor Raya Nomor 124, Pasir Panjang.
Masyarakat tidak lagi harus datang dan mengantre di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang. Pasalnya, kini telah tersedia loket layanan Dukcapil di MPP yang siap melayani kebutuhan legalisir dokumen kependudukan tersebut. Selain legalisir akta, pengurusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bermasalah juga dapat dilakukan di loket tersebut.
Penanggung jawab Loket Dukcapil di MPP, Donatus Lema, menjelaskan, pihaknya melayani legalisir akta kelahiran dan akta pernikahan yang masih menggunakan tanda tangan manual.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











