KEFAMENANU,fokusnusatenggara.com — Kapolres TTU, AKBP. Eliana Papote menonjobkan empat anggotanya karena diduga terlibat kasus Ilegal Logging.
Mereka adalah Aipda Kadek Andi Sujarwo, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Unit Buruh Serga (Buser) Polres TTU dan Bripka Suwarno Sutarno alias Adi, anggota Intelkam Polres TTU. Berikutnya Kanit Tipidter, Aiptu Daniel Tutkey dan Aipda Denys Manimau.
Keempatnya dinonjobkan karena terlibat bisnis kayu Illegal Sonokeling milik pengusaha Mumamad Yuda Ayunda dari perusahaan CV. Rayap Hutan dan Komang Arya Weda Asmara yang disimpan di lokasi AMP PT Naviri
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Wakapolres Kompol Octovianus Jemy Noke membenarkan empat anggota yang dinonjobkan itu. Kayu yang diisimpan di gudang PT Naviri desa Naiola Kecamatan Bikomi Selatan, Kefamenanu itu dan sudah dipolice line.
“ Ternyata Kanit Tipidter, Aiptu Daniel Tutkey tanpa melalui perintah Kapolres, nekad memerintah sekelompok orang untuk mengeluarkan kayu – kayu Sonokeling milik Yuda yang menjadi temuan pihak Polres TTU dan UPT KPH TTU. Dasar inilah mereka dinonjobkan ,” kata Kompol Octovianus Jemy Noke belum lama ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











