ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Lingkar Madani Pertanyakan : Kejagung Dilarang Usut Korupsi, Berprestasi Malah Dilucuti Kewenangannya

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

JAKARTA, fokusnusatenggara.com Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti, mempertanyakan isu penghapusan kewenangan penyidikan korupsi yang dimiliki kejaksaan. Seharusnya kesuksesan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar berbagai korupsi triliuan rupiah didukung, bukan malah kewenangannya dilucuti.

“ Masyarakat sipil akan tolak pengebirian Kejagung dalam berantas korupsi “.

Hal ini disampaikan Ray Rangkuti menanggapi beredarnya draft revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam draft tersebut disebut jika kewenangan kejaksaan hanya akan menangani penyidikan terkait perkara HAM. Sementara kewenangan penyidikan korupsinya dihilangkan.  Kewenangan penyidikan korupsi akan ada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga :  Prabowo Pertimbangkan Beri Amnesti Untuk Kelompok Bersenjata di Papua

“Justru organisasi yang berprestasi memberantas korupsi malah kewenangannya diperkecil. Apa maunya itu?. KPK yang begitu-begitu saja malah kewenangannya ditambah lagi. Ini ada apa ya dengan cara pikir pembuat kebijakan ini,” ungkap Ray Rangkuti seperti dilansir republika.co.id.

Sesuai UU, kata Ray, KPK hanyalah lembaga ad-hoc atau lembaga sementara. Tetapi malah kewenangannya malah diperbesar. Sementara kejaksaan yang lembaga tetap malah kewenangannya dilucuti.

  • Bagikan