JAKARTA, fokusnusatenggara.com — Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti, mempertanyakan isu penghapusan kewenangan penyidikan korupsi yang dimiliki kejaksaan. Seharusnya kesuksesan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar berbagai korupsi triliuan rupiah didukung, bukan malah kewenangannya dilucuti.
“ Masyarakat sipil akan tolak pengebirian Kejagung dalam berantas korupsi “.
Hal ini disampaikan Ray Rangkuti menanggapi beredarnya draft revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam draft tersebut disebut jika kewenangan kejaksaan hanya akan menangani penyidikan terkait perkara HAM. Sementara kewenangan penyidikan korupsinya dihilangkan. Kewenangan penyidikan korupsi akan ada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Justru organisasi yang berprestasi memberantas korupsi malah kewenangannya diperkecil. Apa maunya itu?. KPK yang begitu-begitu saja malah kewenangannya ditambah lagi. Ini ada apa ya dengan cara pikir pembuat kebijakan ini,” ungkap Ray Rangkuti seperti dilansir republika.co.id.
Sesuai UU, kata Ray, KPK hanyalah lembaga ad-hoc atau lembaga sementara. Tetapi malah kewenangannya malah diperbesar. Sementara kejaksaan yang lembaga tetap malah kewenangannya dilucuti.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











