ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kopda Yusuf Lopo Dipecat Dari Dinas Militer AU Karena Terbukti Lakukan Penipuan Seleksi Tamtama

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

 

KUPANG, fokusnusatenggara.com   Pengadilan Militer III-15 Kupang resmi memecat Kopda Yusuf Lopo dari keanggotaan TNI Angkatan Udara (AU) Republik Indonesia, karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan Seleksi Tamtama AU, yang merugikan korban (a/n Martinus Nakmofa dan Maria Gani) sebesar Rp260 juta. Yusuf Lopo juga dijatuhi pidana 1 penjara dipotong masa tahanan.

Berdasarkan informasi laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG (https://sipp.dilmil-kupang.go.id/detil_perkara), Kopda Yusuf Lopo resmi dipecat dalam sidang putusan pegadilan Militer pada Rabu, 26 Februari 2025 lalu.

“1. Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu Yusuf Lopo, Kopda. 540838 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan”. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Pokok: Penjara selama 1 (satu) tahun, menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Pidana Tambahan:Dipecat dari Dinas Militer,” demikian petikan amar putusan tersebut.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pengguna Sabu-Sabu Asal Sumatra Selatan

Berikut, Majelis Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang juga menetapkan barang bukti (tindak pidana penipuan yang dilakukan Yusuf Lopo) berupa surat-surat:

  • 11 (sebelas) lembar kwitansi pemberian uang dari Sdr. Marthinus Nakmofa (Saksi-1) kepada Terdakwa Kopda Yusuf Lopo NRP 540838 jabatan Ta DP Lanud kesatuan Lanud El Tari dengan jumlah total uang sejumlah Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah);
  • 1 (satu) lembar formulir data pribadi test seleksi Tamtama PK TNI AU Gelombang III Tahun Anggaran 2021;
  • 1 (satu) lembar formulir surat persetujuan orang tua/wali test seleksi Tamtama PK TNI AU Gelombang III Tahun Anggaran 2021;
  • 1 (satu) lembar formulir surat pernyataan tidak kolusi test seleksi Tamtama PK TNI AU Gelombang III Tahun Anggaran 2021;
  • 1 (satu) lembar formulir administrasi test seleksi Tamtama PK TNI AU Gelombang III Tahun Anggaran 2021; dan
  • 1 (satu) lembar Nomor peserta atas nama Sdr. Utco Salem Nakmofa (Saksi-2) test seleksi Tamtama PK TNI AU Gelombang II Tahun Anggaran 2022. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
Baca Juga :  Konyol Benar ! Robin Booking PSK via Michat, Ternyata Kaget Yang Datang Istrinya Sendiri dan Terperangah

Majelis Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang juga memerintahkan terdakwa Yusuf Lopo tetap ditahan. Berikut, membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Putusan Pemecatan terhadap Kopda Yusuf Lopo sesuai dengan tuntutan jaksa dalam sidang dakwaan pada 12 Februari 2025 lalu, yakni pidana penjara 1 tahun dan pemecatan, karena terbukti melakukan tindakan penipuan seleksi penerimaan Tamtama PK TNI AU, dengan korban atas nama Martinus Nakmofa dan Maria Gani (orang tua siswa calon Tamtama) dan Ucok Nakmofa (Calon Tamtama).

Baca Juga :  Remas Payudara Mahasiswi di Kota Kupang, Fery Babak Belur Dihajar Massa

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban yakni Marthinus Nakmofa, warga Desa Oeltua Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang melaporkan kerugian finansial sebesar Rp260 juta yang tidak kunjung dikembalikan oleh Kopda Yusuf Lopo.

Menurut dakwaan, Kopda YL yang berdinas di Lanud El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur, menjanjikan kelulusan seleksi Tamtama PK TNI AU kepada UN, calon peserta dengan meminta sejumlah uang.

Peristiwa ini terjadi sejak April 2021 hingga Juli 2022, di rumah terdakwa di Usbuku Desa Tunfeu Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang dan di Mess Pringgondani Lanud El Tari, Kota Kupang.

  • Bagikan