LABUAN BAJO, fokusnusatenggara.com — Seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan jadi tersangka.
Penetapan tersangka terhadap M anggota KPPS itu dilakukan lantaran mencatut nama orang yang sudah meninggal sebagai pemilih.
Hal itu diketahui terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05 Desa Siru, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT.
Anggota KPPS berinisial M ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Polisi di Polres Manggarai Barat.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya membenarkan bahwa angota KPPS M dari Desa Sinu telah ditetapkan sebagai tersangka
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











