KUPANG,fokusnusatenggara.com- Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Josef Nae Soi (JNS) meminta agar Organization for Migration (IOM) Indonesia, terus membangun komunikasi yang lebih intensif dengan para pengungsi Afganistan di Kupang.
Permintaan tersebut disampaikan Nae Soi, saat menerima audiensi dari Chief de Mission atau Kepala Misi International Organization for Migration (IOM) Indonesia, Louis Hofffman bersama rombongan di Ruang Kerja Wagub, Selasa 30 November 2021.
Dalam kesempatan tersebut, Wagub JNS mengharapkan agar IOM lebih intensif dalam membangun komunikasi dengan para pengungsi Afganistan yang ditampung pada beberapa hotel di Kota Kupang.
“Untuk menghindari kesalapahaman dengan para imigran, saya minta IOM untuk proaktif berkomunikasi dengan mereka. Beri penjelasan yang terang kepada mereka terutama tentang aturan dan kemungkinan proses pemindahan mereka ke negara ketiga yang bersedia menampung mereka, ” kata Wagub JNS.
Wagub mengungkapkan, dari dialog dan aspirasi yang disampaikan oleh para imigran, beberapa di antaranya ingin pindah dari Kupang ke Tanggerang.
“Apakah bisa mereka dipindahkan ke Tanggerang? Mungkin perlu disampaikan secara jelas kepada mereka tentang hal ini juga, ” harap Wagub JNS.
Sementara itu, Louis Hoffman selaku pimpinan IOM Indonesia, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaanyang tinggi kepada Wagub JNS karena telah memfasilitasi pertemuan dengan para pengungsi asal Afganistan yang berdemonstrasi beberapa waktu lalu.
“Saya ucapkan terima kasih berlimpah atas dukungan yang bapak berikan terkait demonstrasi teman-teman dari Afganistan beberapa waktu lalu. Apa yang telah bapak lakukan, menfasilitasi mereka dan berkomunikasi dengan mereka merupakan suatu yang sangat luar biasa, ” ungkap Louis.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.