KUPANG,fokusnusatenggara.com- Polemik seputar penyelesaian sengketa PDAM antara Pemerintah Kabupaten Kupang dan Kota Kupang terkait persoalan aset, pelanggan dan jaringan yang belum menemukan titik terang, pihak Pemerintah Povinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengusulkan agar dibentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) baru.
Pendapat ini disampaikan oleh Sub Dinas Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum, Provinsi NTT, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD NTT, BLUD Sistim Penyediaan Air Minum, menyikapi temuan BPK RI Perwakilan NTT, untuk menyelesaikan persoalan ini dalam waktu 60 hari pada Kamis lalu.
Kepada fokusnusatenggara.com, Frans Pangalinan, Kepala Bidang Cipta karya, Dinas PU NTT menjelaskan, pihaknya sudah mengusulkan ke DPRD melalui Komisi IV untuk membentuk BLUD baru sebagai langkah solusi penyelesaian polemik PDAM antara Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.