KUPANG,fokusnusatenggara.com- Pembangunan tower telekomunikasi di wilayah RT 01/RW 01, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang-NTT, milik PT Tower Bersama Infrastrukture Salesindo Kreasi Pratama, dinilai tidak prosedural oleh Komisi I DPRD Kota Kupang karena tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Atas persoalan itu, Ketua Komis I DPRD Kota Kupang, Zeyto Ratuarat meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menyegel tower tersebut. “Jika terbukti bagunan ini tidak prosedural maka satpol PP harus segera menyegel tower ini,” kata Zeyto, Senin (23/2) saat mengunjungi lokasi pembangunan tower tersebut
Menurut Zeyto, pembangunan tower harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana sudah diatur dalam aturan yang berlaku. Namun, jika masyarakat sekitar lokasi pembangunan sudah menyatakan kesediaan, maka sebenarnya tak bermasalah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.