KUPANG,fokusnusatenggara.com- Pemerintah Kota Kupang memastikan melanjutkan proyek pemasangan pipa SPAM Kali Dendeng pada tahun 2023 mendatang. Ini sekaligus membangun SPAM Air Hitam Oesapa.
Hal ini disampaikan langsung Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh dalam acara Media Gathering di Hotel Aston, Rabu (26/10/2022) siang.
Ia menjelaskan, khusus SPAM Kali Dendeng yang telah dibangun saat ini sudah bisa menjangkau 1.000 sambungan rumah (SR). Bahkan, informasi terbaru, Kementerian PUPR RI akan menambah 1.600 SR lagi di antara tahun 2022 dan 2023. “Kita berharap dengan bantuan ini maka masalah air bersih di Kecamatan Alak dan Kecamatan Kota Raja bisa teratasi,” ujarnya.
Selanjutnya, untuk SPAM Air Hitam Oesapa juga akan dibangun pada tahun 2023 mendatang. “Untuk SPAM Air Hitam di UKAW Kupang sebenarnya di 2022 ini sudah harus dilaksanakan, tetapi mengingat persoalan karena sekian ratus juta sampai dengan miliaran itu harus lewat tender, jadi lebih baik kita taruh di 2023,” tandasnya.
Belum lama ini, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Kupang, Miky Natun mengatakan khusus 2 SPAM tersebut tetap menjadi fokus Pemkot, dikarenakan Pemkot pada masa Wali Kota Jefri Riwu Kore sudah berhasil membangun koordinasi dengan Presiden Joko Widodo dan Kementerian PUPR untuk dibangun SPAM Kali Dendeng dengan kapasitas 150 liter per detik. Wali Kota Jeriko juga sudah menandatangani MoU dengan UKAW Kupang untuk memaksimalkan pengelolaan Air Hitam.
Ia menjelaskan, proyek SPAM Air Hitam kembali diajukan dalam pembahasan anggaran murni 2023 di akhir 2022 bersama DPRD. Pasalnya, perencanaan SPAM sudah dilakukan. Debit airnya dipastikan bisa mencapai 10-15 liter per detik.
Jenis pembangunan yang bakal dilakukan adalah in take, jaringan sekunder dan primer hingga sambungan rumah (SR). Bakal ada bantuan pemasangan SR bagi keluarga kurang mampu. Namun sampai saat ini PUPR masih menunggu penyesuaian harga bahan baku, karena harga BBM telah mempengaruhi bahan bangunan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.