KUPANG,fokusnusatenggara.com- Pemerintah Kota Kupang dalam tahun 2015 akan mengajukan kembali enam buah Peraturan Daerah (Perda) lama ke DPRD setempat untuk direvisi karena dinilai tidak sesuai dengan situasi dan kondisi Kota Kupang saat ini.
“Enam Perda yang akan direvisi itu karena terjadi perubahan pada aturan diatasnya yang lebih tinggi,” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kupang, Alan Girsang, Rabu (12/2).
Menurut Girsang, keenam Perda itu baru akan diajukan oleh pemerintah ke DPDRD Kota Kupang pada sidang pertama tahun 2015 untuk dilakukan revisi. Keenam Perda itu antara lain, Perda nomor 14 tahun 2011 tentang Tempat Khusus Parkir, Perda nomor 15 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir, Perda nomor 5 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Kupang, serta Perda tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
“Surat pemberitahuan telah kami (pemerintah) masukan ke dewan pada 30 Januari 2015 lalu untuk diagendakan untuk selanjutnya dibahas dalam sidang dewan mendatang,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.