KUPANG,fokusnusatenggara.com — Direktur Perumda Air Minum Kota Kupang, Isodorus Lilijawa, bersama jajaran manajemen melakukan audiensi dan silaturahmi dengan Rektor Universitas Kristen Artha Wacana (UNKRIS) Kupang, Prof. Dr. Godlif Neonufa, di kampus UNKRIS Kupang. Pertemuan tersebut menjadi ajang untuk memperkuat kerja sama antara kedua lembaga, khususnya dalam pengelolaan sumber air “Mata Air Hitam” yang telah memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Dalam pertemuan itu, Direktur Isodorus menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pihak UNKRIS Kupang atas kolaborasi yang telah terjalin dengan baik. Salah satu bentuk kerja sama tersebut adalah pengelolaan sumur bor Mata Air Hitam yang berkapasitas 20 liter per detik.
“Kerja sama ini telah berjalan baik. Air dari sumur bor tersebut tidak hanya melayani kebutuhan kampus UNKRIS Kupang, tetapi juga sekitar 500 rumah warga di wilayah Lasiana, Oesapa, Bimoku, dan sekitarnya,” jelas Isodorus kepada wartawan pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Sebagai Direktur baru, Isodorus juga meminta dukungan dan perhatian dari Rektor serta seluruh civitas akademika UNKRIS Kupang agar bersama-sama memberikan masukan dan catatan bagi peningkatan pelayanan Perumda Air Minum Kota Kupang.
“Kalau ada hal-hal yang perlu dibenahi, kami siap menerima masukan demi memperbaiki kualitas pelayanan kami kepada masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Rektor UNKRIS Kupang, Prof. Dr. Godlif Neonufa, menyampaikan apresiasi kepada Perumda Air Minum Kota Kupang atas kerja sama yang sudah terjalin. Ia menuturkan bahwa kolaborasi ini sejalan dengan semangat kampus untuk berkontribusi bagi pembangunan daerah, khususnya dalam penyediaan air bersih di Kota Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











