KUPANG, fokusnusatenggara.com — Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menerima audiensi Direktur Metrologi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan RI, Sri Astuti, di ruang kerjanya pada Rabu (24/9/2025). Pertemuan tersebut membahas penguatan kerja sama di bidang metrologi legal, khususnya program pelatihan bagi aparatur dari Republik Demokratik Timor Leste.
Turut hadir dalam audiensi itu, Priyo Syamsul Nugraha (Penera Ahli Madya), Yulianti (Perencana Ahli Muda), Maxin Wila Huky (Kabid Metrologi Disperindag Kota Kupang), serta Leni M. Hermanus (Kabid Perdagangan Disperindag Kota Kupang).
Sri Astuti menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Kupang atas sambutan hangat yang diberikan. Menurutnya, Kota Kupang memiliki posisi strategis untuk menjadi pusat pelatihan dan pengembangan kapasitas aparatur Timor Leste di bidang metrologi legal.
“Terima kasih Pak Wali atas perkenan menerima kami dengan tangan terbuka. Kehadiran kami kali ini membawa misi khusus, salah satunya mendukung program penguatan sistem metrologi legal bagi Timor Leste. Kegiatan ini didukung Kementerian Luar Negeri, LDKPI, dan Kementerian Keuangan, dengan Kementerian Perdagangan sebagai pelaksana,” ungkapnya.
Ia menjelaskan sebanyak 10 peserta dari Timor Leste akan mengikuti pelatihan di Kupang. Kehadiran mereka diharapkan menjadi langkah awal penyusunan regulasi dan sistem pengawasan alat ukur, peneraan timbangan, serta kalibrasi yang terstandar sebagaimana telah berjalan di Indonesia.
Sri Astuti menambahkan program ini merupakan bagian dari forum Kerja Sama Selatan-Selatan dan Triangular (KSST). “Sebagai negara yang sudah lebih duluan, kita punya kewajiban membina hubungan baik dengan negara tetangga. Papua Nugini juga meminta untuk dilatih. Ini bentuk solidaritas kawasan,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.