KUPANG,fokusnusatenggara.com-Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mengingatkan agar Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) untuk terus melakukan siaran secara regular atau sekurangnya selama tiga bulan berturut-turut tetap melakukan siaran.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPID Provinsi NTT, Yosep Kolo, kepada fokusnusatenggara.com kerjanya, Kamis, 9 Juli 2020. Menurutnya, apabila selama tiga bulan LPPL tidak melakukan siaran, maka KPID bisa melakukan evaluasi lalu membuat rekomendasi ke Kemenkominfo untuk ditindaklanjuti dan bisa berakibat dicabutnya izin penyiaran.
“Jadi kami minta agar mereka bisa patuh soal ini, sebab kewenangan KPID dalam melakukan evaluasi terhadap mereka tertuang dalam Permenkominfo no 18 tahun 2016,” ujarnya.
KPID Provinsi NTT, lanjutnya, sementara melakukan pemutahiran data sekaligus pengawasan dan verifikasi faktual terhadap 64 LPPL yang ada.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.