KUPANG,fokusnusatenggara.com- Jefri Riwu Kore atau yang akrab disapa Jeriko, Walikota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, untuk pertama kalinya mencetak sejarah di Pemerintahan Kota Kupang.
Torehan sejarah yang dibuat yakni, pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kupang Tahun 2019.
Ini kali pertama selama 24 Pemerintah Kota Kupang terbentuk menjadi daerah otonomi sendiri. Opini WTP diterima Pemerintah Kota Kupang, dalam Rapat Virtual bersama BPK RI pada Kamis, 30 Juli 2020.
Pemberian opini WTP didasarkan pada bukti-bukti audit yang dikumpulkan dari pemerintah, atas kinerja keuangan selama tahun berjalan, yang dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, tranparan dan jujur.
Menanggapi capaian ini, Jefri Riwu Kore mengatakan, peristiwa hari ini merupakan bukti pencapaian hasil kerja keras berbagai pihak dalam mewujudkan visi terwujudnya Kota Kupang yang layak huni, cerdas, mandiri dan sejahtera dengan tata kelola bebas KKN melalui misi Kupang jujur yakni meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bebas KKN dan transparansi pengelolaan keuangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.