KUPANG,fokusnusatenggara.com- Semangat Relawan Jefri Riwu Kore atau “Teman Jeriko” patut diacungi jempol. Bagimana tidak, hingga saat ini, dukungan KTP kepada Jefri Riwu Kore, Walikota Kupang saat ini, untuk maju Kembali pada Pilkada 2024 melalui jalur indepent, telah menembus angka 69.000 lembar KTP.
Hingga, Selasa (5/7) pukul 19:00 Wita, KTP yang terinput pada aplikasi Teman Jeriko menembus angka 69.000 KTP, angka tersebut terus bergerak berdasarkan karena masyarakat Kota Kupang terus memberikan dukungannya bagi mantan anggota DPR RI dua periode itu, “sampai malam ini atau lebih kurang dalam 8 hari terakhir penambahan KTP yang dihimpun oleh tim relawan Teman Jeriko mencapai 69.000 KTP atau kurang lebih bertambah 3000 KTP,” ujar Yan Piter Lilo, Koordinator Tim Teman Jeriko, kepada wartawan, Selasa, 5 Juli 2022.
Yan mengaku senang sekali, karena antusiasme warga untuk mendukung Jeriko terasa dimana-mana, ketika Teman Jeriko melakukan kegiatan bagi brosur dan stiker di Pasar Oebobo, Taman Tagepe, lalu keluar masuk rumah di Jalan Bajawa, Kelurahan Fatululi warga begitu antusias menyodorkan KTP nya untuk diinput oleh Teman Jeriko.
“Kami menyasar penjual salome di Taman Tagepe, penjual bakso keliling, penjual es dan kopi, penjual ikan, tukang ojek, pemilik Kios dan warung makan, mereka antusias semua mendukung Jeriko,” ujar Mantan PP GMKI ini.
Yan juga bercerita bahwa ada warga yang bukan masyarakat Kota Kupang ikut memberikan KTP untuk Jeriko, kami memaknai bahwa hal ini karena mereka kagum dengan program-program Jeriko yang membuat indah wajah Kota Kupang, “Walaupun KTP nya akan ditolak sistem aplikasi kami, tapi paling kurang kami bangga karena Bapak Jeriko sangat dicintai semua warga NTT,” kisahnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.