KUPANG,fokusnusatenggara.com- Ismail Dean, Direkrut Utama PT. Bumi Flores Indah menegaskan, pihaknya tidak mau berpolemik soal ijin usaha galangan kapal di Keluarahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang-NTT, yang ditentang warga sekitar akibat limbah perusahan dari hasil pembuatan kapal.
“ Saya malas berpolemik soal peolakan. Kalau walikota perintahkan saya angkat kaki dan cabut ijin, tidak masalah bagi saya,” tegasnya.
Namun demikian, tandasnya, yang menjadi soal baginya adalah nasib 300 karyawan yang bekerja di pabrik tersebut. Menurutnya, apabila ijin dicabut tentu akan berdampak pada kehidupan 300 pekerja.
“ Yang jadi soal sekarang adalah 300 prang pekerja yang semuanya adalah warga sekitar lokasi. Kalau seandainya dicabut ijin, bagaimana dengan nasib mereka?,”ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.