KUPANG,fokusnusatenggara.com- Hampir dua bulan pasca bencana alam badai siklon tropis seroja melanda wilayah Kota Kupang pada 4-5 April 2021 lalu, hingga kini BNPB Pusat belum juga mencairkan dana stimulan untuk perbaikan rumah warga korban badai seroja yang rusak.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH disela-sela tugas pemerintahan yang dijalaninya kemarin, Selasa, 8 Juni 2021. Menurutnya, Pemerintah Kota Kupang terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini BNPB untuk mengetahui sudah sampai sejauh mana proses penyaluran bantuan tersebut berjalan.
Wali Kota mengatakan Pemkot telah menyampaikan Usulan Penerima Bantuan Dana Stimulan yang ditetapkan melalui SK Wali Kota Kupang nomor 78/Kep/HK/2021 tentang Penetapan Jumlah Kerusakan Rumah Berdasarkan Kategori Rusak Ringan, Rusak Sedang dan Rusak Berat Pasca Bencana Alam Badai Siklon Tropis Seroja di Kota Kupang tahun 2021.
Data yang diusulkan sebanyak 12.692 rumah yang telah memenuhi kriteria kerusakan BNPB, terdiri dari 11.090 rumah dengan tingkat kerusakan 30% atau rusak ringan, 869 rumah rusak sedang dengan tingkat kerusakan 50% dan 733 rumah rusak berat dengan tingkat kerusakan 70% keatas hingga tidak bisa dihuni lagi dan warga harus mengungsi.
Menurutnya, usulan tersebut saat ini sedang melalui tahapan review oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) BNPB Pusat. Jika usulan tersebut disetujui, pemerintah akan mentransfer dananya ke pemerintah daerah untuk disalurkan kepada masing-masing penerima. Untuk itu, Wali Kota meminta agar masyarakat bersabar dan berjanji bahwa dananya akan segera disalurkan begitu ditransfer BNPB Pusat ke rekening masing-masing penerima bantuan melalui Bank BRI.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.