OELAMASI,fokusnusatenggara.com- Bupati Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ayub Titu Eki, akhirnya menyurati Kantor Pajak Pratama Kupang-NTT, terkait penerapan Tax Amnesty, atau pengampunan pajak.
Surat yang diajukan Titu Eki tersebut, guna meminta secara detail petunjuk pelaksana dan teknis terkait penerapan Tax Amnesty. Selain Kantor Pajak Pratama Kupang, Titu Eki juga menyurati Sekretaris Jendral Pemangku Adat Kabupaten Kupang.
Informasi tersebut disampaikan Stef Baha, Kepala Bagian Humas dan Protokol, Setda Kabupaten Kupang, kepada wartawan, Rabu, 24 Agustus 2016 siang tadi. Menurutnya, selain meminta penjelasan terkait pentunjuk teknis dan pelaksana, Bupati Titu Eki juga meminta agar pihak Kantor Pajak Pratam Kupang, memberikan penjelasan secara detail soal nasib kepemilikan hak ulayat atas tanah adat yang dikuasai masyarakat secara komunal.
“ Pak bupati minta agar segera pihak pajak memberikan penjelasan soal hak ulayat masyarakat ini dalam kaitan pemberlakuan tax amnesty” ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.