ATAMBUA, fokusnusatenggara.com — Terkait dengan kasus di Belu ini dengan salah satu Calon Wakil Bupati Belu “Vicente Hornai Gonsalves” tidak memenuhi syarat sebagai Calon, dalam hal ini seseorang calon Wakil Bupati diisukan bahwa pernah dipidana ancaman pidana itu 7 tahun dengan ancamannya” kata Pakar Ahli hukum pidana dari Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikael Feka saat ditemui media di Sotis Kupang, Kamis (26/12/24) seperti dilansir mexin-tv.com.
Jadi sesuai dengan undang-undang 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 disana dikatakan bahwa bagi mantan terpidana itu harus umumkan secara terbuka pada publik itu syarat wajib, yang mana apa bila yang bersangkutan tidak umumkan ke Publik maka yang bersangkutan harus dianggap tidak memenuhi syarat sebagai Calon ,” ujarnya.
Mikael, ini berlaku untuk semua yang mantan nara pidana mana diatur dalam syarat pasal 7 aya 2 huruf G, terutama tentang yang narapidana ini.
” Jadi ini terkait dengan proses sebetulnya maksud dan tujuan dari pada pembuat undang-undang, untuk mengumumkan kepada Publik terkait dengan mantan nara pidana ini adalah agar masyarakat memiliki referensi tentang siapa calon pemimpinnya,” ucapnya.
Sehingga masyarakat memiliki pemahaman atau pengetahuan yang cukup tentang calon pemimpin siapa yang akan di pilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,” jelas Mikael.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











