ATAMBUA,fokusnusatenggara.com- Pimpinan DPRD Kabupaten Belu, Provinsi NTT resmi dilantik pada Jumat, 11 Oktober 2019. Sebelum dilantik, DPRD Belu menggelar sidang paripurna istimewa pengucapan sumpah dan janji bagi unsur Pimpinan di aula utama DPRD.
Pengucapan sumpah dan janji ini dipandu Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Atambua Anak Agung Gede Susila Putra. Mereka yang dilantik adalah Jeremias Manek Seran Junior dari Fraaksi Demokrat sebagai Ketua, , Wakil Ketua Yohanes Jefri Nahak ( Golkar ) dan Cyprianus Temu ( Nasdem ).
Dalam pidato politiknya Ketua DPRD Kabupaten Belu Jeremias Manek Seran Junior mengatakan pimpinan DPRD itu kolegial. “ Pimpinan DPRD itu kolegial. Bersama dua pimpinan lainnnya kami akan terus bermitra dengan pemerintah untuk membangun Kabupaten Malaka. Kepentingan dan kesejahteraan rakyat Malaka yang telah memilih kami akan diutamakan ,” kata Jeremias Manek Seran Junior.
Kepemimpinan ini jelasnya, adalah amanah untuk membangun semangat kebersamaan dan gotong royong serta mengkomunikasikan segala masukkan demi kepentingan rakyat yang diwakili.
“Dengan niat dan amanah yang tulus, kami akan menjalankan tugas dan tanggung jawab ini sebaik-baiknya. Kami akan menjalankannya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku ,” ujar Jeremias Manek Seran Junior.
Diamengutarakan dalam menjalankan kepercayaan ini, harus tetap berpatokan pada 3 fungsi DPRD yakni fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran.
“ Kami tiga pimpinan Dewan bersama semua anggota akan tetap menjalankan tiga fungsi DPRD. Kami akan senantiasa menjaga kepercayaan yang diberikan dengan bekerja keras, bekerja tuntas dengan dedikasi yang tinggi. Walaupun harus diakui ada tantangan dan hambatan, tetapi jika ada kerja sama yang harmonis semuanya akan berjalan dengan baik demi kepentingan rakyat Belu ,” tegas Jeremias Manek Seran Junior.
Sementara itu Bupati Belu Wily Lay dalam sambutannya mengatakan pelantikan ini pimpinan DPRD adalah amanah sekaligus merupakan komitmen untuk mendengarkan aspirasi masyarakat, menyuarakannya dan berjuang mewujudkan demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Belu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.