KUPANG,fokusnusatenggara.com- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), alhirnya secara resmi memutuskan untuk membatalkan pencalonan Jonas Salean sebagai calon Walikota Kupang pada perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2017 mendatang.
Pembatalan tersebut, berdasarkan surat keputusan Panwaslu Kota Kupang yang disampaikan Ketua Panwaslu kota kupang Germanus Atawuwur, saat memimpin sidang penyelesaian sengketa pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2017 di aula wisma harapan baru, Senin, 7 November 2016 malam.
Dalam surat keputusan yang dibacakan tersebut, pembatalan Jonas Salean didasarkan pada pelanggaran Undang-undang (UU) nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.