ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Panwaslu Resmi Batalkan Pencalonan Jonas Salean

  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), alhirnya secara resmi memutuskan untuk membatalkan pencalonan Jonas Salean sebagai calon Walikota Kupang pada perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2017 mendatang.

panwaslu-sidangPembatalan tersebut, berdasarkan surat keputusan Panwaslu Kota Kupang  yang disampaikan Ketua Panwaslu kota kupang Germanus Atawuwur, saat memimpin sidang penyelesaian sengketa pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2017 di aula wisma harapan baru, Senin, 7 November 2016 malam.

Dalam surat keputusan yang dibacakan tersebut, pembatalan Jonas Salean didasarkan pada pelanggaran Undang-undang (UU) nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota.

Baca Juga :  Wandelina Sally, “Srikandi Politik” Kabupaten Belu Yang Dicintai Konstituen
  • Bagikan