KUPANG,fokusnusatenggara.com- Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya menetapkan Paket FirmanMU ( Jefri Riwu Kore dan Herman Man), sebagai pasangan Walikota dan Wakil Walikota Kupang periode 2017 – 2022.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno KPU Kota Kupang di Hotel Grand Mutiara, Kamis, 16 Maret 2017 siang. Paket FirmanMU ditetapkan menjadi pasangan walikota terpilih, setelah dalam pleno tersebut berhasil mengumpulka suara sebanyak 87.160 suara unggul atas pasangan Jonas Salean – Niko Fras (Paket Sahabat) dengan perolehan suara 77.745 suara.
Ketua KPU Kota Kupang, Marianus Minggo dalam sambutannya menjelaskan, berdasarkan PKPU No 7 tahun 2016 harusnya jadwal penetapan calon Wali Kota terpilih digelar pada tanggal 9 Maret 2017. Namun dtunda sesuai surat edaran yang dikeluarkan KPU pusat pada 3 Maret 2017 yang mengharuskan menunggu surat keterangan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerangkan ada atau tidak perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.