KUPANG, fokusnusatenggara.com- Kendati sudah dihimbau dan diperingatkan oleh pihak Panwaslu dan KPU agar parpol peserta pemilu, dalam masa kampanye jangan melibatkan anak-anak untuk ikut, namun hampir seluruh parpol peserta pemilu masih saja melakukan pelanggaran.
Seperti yang terjadi pada kampanye putaran terakhir Partai Nasdem NTT, di Lapangan Sitarda, Lasiana Kupang-NTT, Sabtu, 29 Maret 2014, masih saja mengikutsertakan anak-anak dibawah umur.
Menurut anggota Panwaslu NTT, Jemris Fointuna, hal ini jelas salah menurut aturan. Menurutnya, para parpol peserta pemilu telah diberikan sosialisasi dengan merujuk pada undang-undang pelaksanaan kampanye, dimana dalam pelaksanaan kampanye para parpol peserta pemilu dilarang mengikutsertakan anak-anak dibawah umur untuk kegiatan kampanyenya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.