BETUN,fokusnusatenggara.com- Para tetua adat Sonaf Io Kufeu, Bani-Bani, Kabupaten Malaka Provinsi NTT mengecam keras perbuatan Laurens Lalak, anggota keluarga Sonaf Io Kufeu, yang hadir mengikuti kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Simon Nahak dan Kim Taolin atau Paket SN-KT di Desa Tesa, Kecamatan Laenmanen, Jumat, 6 November 2020.
Pasalnya, dalam pemberitaan beberapa media online, menyebutkan kehadiran Laurens Lalak pada acara tersebut, mewakili Keluarga Besar Sonaf Io Kufeu. Namun faktanya, tidak ada satu pun mandat, kuasa bahkan restu yang diberikan oleh semua Ketua Suku Sonaf Io Kufeu, dalam hal ini, Kato Teun Nai Ne, kepada Laurens Lalak, untuk hadir sebagai perwakilan Sonaf Io Kufeu.
“ Jadi sebagai perwakilan suku serta pemangku adat di Sonaf Io Kufeu, kami kato teun nai ne (para tetua suku sonaf io kufeu,red) kecam perbuatan dari Pah Lalak (Laurens,red), yang hadir dalam kampanye di SN-KT di Tesa. Siapa yang utus dia kesana atas nama Sonaf Io Kufeu, sehingga dia bisa bertindak demikian?,” ungkap Blasius Manek, Ketua Suku Fio Manuin Faif, yang didampingi oleh Frans Klau dari Suku Eutbaun Manubnain dan Bernadus Bau dari Suku Unsain Fantoni,kepada wartawan di Sonaf Io Kufeu, Bani-Bani, Minggu, 8 November 2020.
Untuk itu, perbuatan Laurens Lalak dianggap sebagai sikap pribadi bukan atas nama Sonaf Io Kufeu. Sebab sampai sejauh ini, hingga hari pencoblosan dan seterusnya, posisi sikap politik Sonaf Io Kufeu, tetap berada pada pilihan mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran dan Wendelinus Taolin, Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang dikenal dengan Paket SBS-WT.
Dukungan kepada SBS-WT ini, menurut Blasius Manek, didasarkan pada kesepakatan yang dibuat di dalam Sonaf Io Kufeu, mengingat Wendelinus Taolin adalah anak suku asli Sonaf Io Kufeu, telah mendapatkan mandat dari seluruh keluarga besar, bahkan oleh Almarhum Taolin Ludovikus sebagai Amanas Tuan Sonaf Io Kufeu, semenjak masih hidup pada tahun 2019 silam.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.