BETUN,fokusnusatenggara.com- Menurut rencana, hari ini, Rabu, 18 November 2020, Ketua KPU Kabupaten Malaka, Makarius Bere Nahak, akan dilaporkan ke Bawaslu Malaka oleh Paulus Seran Tahu, Kuasa Hukum Paslon Stefanus Bria Seran dan Wendelinus Taolin yang dikenal dengan SBS-WT.
Laporan tersebut dilakukan, menyusul ada dugaan tidak netralnya Ketua KPU Malaka, dalam jabatannya sebagai peneyelenggara Pilakada Kabupaten Malaka 2020. Menurut Paulus Seran Tahu, Ketua KPU Makarius, diduga kuat memihak Paslon tertentu. Hal itu sesuai bukti-bukti yang dimiliki timnya baik berupa foto, video maupun CCTV yang bersesuaian dengan keterangan para saksi.
Dijelaskannya, sesuai bukti-bukti yang dimiliki timnya, Ketua KPU Makarius hadir dalam kampanye Paslon tertentu dalam beberapa kesempatan. Ketua KPU Makarius, bahkan diduga kuat aktif mengikuti dan berada di tengah-tengah konvoi massa kampanye Paslon tertentu. Posisi Ketua KPU Makarius yang demikian, kata Paulus, membuktikan kalau dalam jabatannya yang juga melekat nama lembaga, tidak netral sebagai penyelenggara.
“Karena Ketua KPU tidak netral, jelas Paslon kami SBS-WT dirugikan. Dugaan ketidak netralan itulah yang mendorong kami untuk membuat laporan ke Bawaslu hari ini,” ujarnya kepada wartawan pada Rabu, 18 November pagi.
Dalam pengaduan hari ini, Polce bersama timnya akan bersama-sama dengan sejumlah pemuda militan SBS-WT sebagai saksi di tempat kejadian perkara (TKP) mengadukan Ketua KPU Makarius ke Bawaslu. Antara lain saat kampanye Paslon tertentu di Desa Weoe Kecamatan Wewiku pada Jumat, 13 Nopember 2020.
Pada saat itu, Ketua KPU Makarius terlihat ikut dalam konvoi Paslon SN-KT. Padahal, sejatinya Ketua KPU Makarius tidak berada dalam massa konvoi Paslon SN-KT. Sebaliknya, bisa menempuh jalur utama.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.