KUPANG,fokusnusatenggara.com- Sebanyak 33 TPS di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), hari ini lakukan pencoblosan ulang. Alasan dilakukan pencoblosan ulang disebabkan tertukarnya kertas suara dan kurangnya kertas suara pada beberapa TPS.
Hal ini disampaikan juru bicara KPU NTT, Maryanti Adoe, kepada wartawan pagi tadi. Menurutnya, 33 TPS yang lakukan pencoblosan ulang terdapat pada 5 Kabupaten. Antaranya, Sikka 25 TPS, Flores Timur 5 TPS, TTU 1 TPS, TTS 1 TPS dan Kabupaten Sumba Timur 1 TPS.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.