KALABAHI,fokusnusatenggara.com – Sambutan hangat masyarakat begitu hangat dan antusias saat Calon Gubernur NTT, Simon Petrus Kamlasi (SPK) melakukan safari politik di Kabupaten Alor pada Rabu (18/9/2024).
Di beberapa tempat yang dikunjungi SPK, masyarakat seperti kompak akan memberikan 80 ribu suara bagi Pasangan Calon Gubernur dan wakil gubernur NTT, Simon Petrus Kamlasi dan Adrianus Garu atau Paket SIAGA.
Saat bertemu masyarakat di Sawah Lama, Desa Lendola, Kecamatan Teluk Mutiara. Salah satu tokoh masyarakat setempat, Simaun Abdulah mengatakan, masyarakat Alor memiliki hubungan erat dengan orang Timor. Untuk itu mereka bertekad akan memenangkan Paket SIAGA pada Pilkada serentak tgl 27 November 2024 nanti.
“SPK sudah berbuat banyak untuk masyarakat tanpa pamer. Karena itu kami targetkan 80 ribu suara dari Alor untuk Paket SIAGA. Waktu Pileg kemarin DPT Alor ada 121 ribu dan untuk Pilgub nanti kami berikan 80 ribu untuk Paket SIAGA,” ujar Simaun Abdulah.
Apa yang disampaikan Simaun Abdulah itu senada dengan tekad Relawan SIAGA Kabupaten Alor. Mewakili Relawan SIAGA Alor, Apolos Well di hadapan SPK berjanji akan bekerja keras memenangkan SPK. Menurut Apolos, SPK adalah energi baru bagi NTT yang telah berbuat tanpa harus memamerkan apa yang telah dilakukanya bagi masyarakat di pelosok NTT.
“Kami tau suara Alor bukan penentu tapi kami harus menunjukkan rasa cinta kami kepada Siaga. Alor memiliki 18 kecamatan dan semua relawan ada bekerja keras dari desa ke desa. Target kami di Alor, SPK bisa dapat 80 ribu suara dan paling kecil 50 ribu,” ujar Apolos di sekretariat Relawan SIAGA yang terletak di Desa Adang Buom, Kecamatan Teluk Mutiara.
Di Desa Adang Buom, Simon Petrus Kamlasi disambut secara Adat sebagai anak sulung dari suku Adang Buom. Tokoh adat suku Adang Buom, Wellem Duka menyambut SPK dengan tutur adat dan memakaikan sarung sebagai tanda telah menjadi anak sulung di suku Adang Buom.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.