“Dengan dasar itu kita melakukan penelusuran, hasil dari penelusuran itu akan kami jadikan temuan Bawaslu,” terang Maria.
Jika di dalam penelusuran terbukti ada pelanggaran pemilu maka akan ditindak sesuai aturan yang ada.
Sebelumnya diberitakan, Sebuah video viral berdurasi 49 detik yang diposting di akun tik tok @sahabat.dan.taimenas, mempertontonkan ketua DPRD Kabupaten Kupang membagikan amplop kepada warga Battuna, Desa Tunbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
Di dalam video tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas memberikan sebuah amplop kepada seorang ibu pada sebuah pertemuan terbatas.
“Ini berkat dari pak Melki Laka Lena, ada kirim berkat buat ibu – ibu di sini, kalau ada perkembangan karmana lapor sang beta, beta hanya datang itu sa, itu titipan berkat dari pak Melki Laka Lena, terima kasih Tuhan Yesus memberkati kita. Jang kasitau uang politik kalau sonde (tidak) Anapret Ten hek ki (pemerintah tangkap kalian).,” kata Dan Taimenas di dalam video tersebut.
Nama Melki Laka Lena di dalam video tersebut disebut sebanyak tiga (3) kali bahwa amplop yang diberikan kepada seorang warga yang belakangan diketahui bernama Leli Amtiran, adalah pemberian Melki Laka Lena yang ditipkan melalui dirinya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











