BETUN,fokusnusatenggara.com– Bawaslu Kabupaten Malaka dinilai tidak netral dalam melakukan pengawasan selama masa kampanye Pilkada Kabupaten Malaka, Provinsi NTT.
Penilaian dugaan tidak netralnya Bawaslu Malaka, terindikasi dari pembiaran terhadap massa dan simpatisan Paslon Nomor 1, Simon Nahak dan Kim Taolin (SN-KT), yang diduga melakukan provokasi terhadap Paslon Nomor 2, Stefanus Bria Seran – Wendelinus Taolin atau Paket SBS-WT, dalam kampanye di Kecamatan Wewiku, Kamis, 22 Oktober 2020.
Dimana dalam video yang yang beredar di media sosial dengan durasi 03.24 menit, nampak beberapa pemuda mengenakan kaos hitam, yang bertuliskan “Milenial Weulun” pada bagian depan dan “SAKTI” pada bagian belakang, terlihat adu mulut dengan massa SBS-WT yang melakukan kampanye di tempat tersebut.
” Jadi kami patut menduga bahwa Bawaslu melakukan pembiaran. Bagaimana bisa, saat jadwal kampanye Paslon Nomor 2 di Weulun, massa dari Paslon Nomor 1 hadir, lalu terlihat melakukan provikasi dan adu argumen dengan massa Paslon Nomor 2, dan dibiarkan oleh Panwas. Artinya Bawaslu tahu, tapi tidak melakukan tindakan hukum apa-apa. Prihatin dengan kondisi ini, sebab sebagai lembaga negara yang dipercaya melakukan pengawasan, tapi tidak bersikap melihat dugaan pelanggaran di depan mata,” ungkap Febry Tahu, Ketua DPC Aliansi Pewarta Merah Putih Kabupaten Malaka kepada wartawan di Betun, Jumat, 23 Oktober 2020.
Ditambahkannya, kondisi ini kalau dibiarkan akan berdampak pada konflik horisontal antar pendukung.
” Kalau dibiarkan, bisa saja memantik konflik horisontal antar pendukung paslon,” ujarnya.
Terkait hal ini, apabila tidak ada tindakan hukum, menurutnya, pihaknya akan melaporkan Bawaslu Kabupaten Malaka ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
” Kalau dibiarkan, kami akan laporkan Bawaslu ke DKPP untuk diperiksa,” pungkasnya. (fatur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.