KUPANG, fokusnusatenggara.com — Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) sekaligus Ketua DPD I Partai Golkar NTT periode 2020-2025, Emanuel Melkiades Laka Lena, secara resmi menyerahkan kepemimpinan Golkar NTT kepada Alain Niti Susanto. Keputusan itu diambil setelah seluruh pimpinan DPD II dan Fraksi Partai Golkar se-NTT sepakat mendorong Alain sebagai Ketua DPD I Golkar NTT periode 2025–2030.
Kesepakatan itu diumumkan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar NTT yang berlangsung di Hotel Harper Kupang pada Minggu (7/12/2025), dan dibuka langsung oleh Melki Laka Lena yang juga menjabat Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar.
“Semalam kami bermusyawarah dan sudah disepakati untuk mendorong Pak Alain Niti Susanto untuk melanjutkan kepemimpinan Golkar NTT,” ujar Melki di hadapan peserta Musda.
Melki menjelaskan, dirinya tidak dapat lagi menjabat sebagai Ketua DPD I Golkar NTT karena saat ini mengemban dua jabatan strategis sekaligus, yakni sebagai Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Ketua DPD I Golkar NTT. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan AD/ART Partai Golkar.
“Saya berterima kasih kepada seluruh pengurus DPD II dan Fraksi Golkar yang masih menginginkan saya tetap menjadi ketua. Bahkan sudah bersurat sampai bertemu langsung Ketua Umum dan Sekjen di DPP. Namun, aturan organisasi harus kita patuhi,” ungkap Melki.
Dengan keputusan tersebut, Alain Niti Susanto dipastikan akan menggantikan Melki untuk memimpin DPD I Partai Golkar NTT selama lima tahun ke depan. Kepemimpinan Alain akan disahkan secara resmi dalam Musda XI Golkar NTT.
Di hadapan peserta Musda, Melki menyampaikan harapannya agar Alain mampu membawa kemajuan bagi Partai Golkar sekaligus berkontribusi nyata bagi pembangunan daerah NTT. Menurutnya, latar belakang Alain sebagai pengusaha menjadi modal penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











