KUPANG,fokusnusatenggara.com- Belasan Ribu mahasiswa beserta dosen, pegawai dan alumni Universitas PGRI Kupang, Jumat 29 Mei 2015 hari ini menggelar aksi damai di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Timur.
Kedatangan seluruh civitas akademika universitas PGRI Kupang ke gedung DPRD NTT itu untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait kisruh yang dilakukan oleh mantan ketua Yayasan PGRI NTT, Sulaiman Radja beserta koleganya.
Dalam pernyataan sikap setebal lima halaman yang dibacakan oleh salah seorang alumni universitas PGRI Kupang itu disebutkan bahwa pada 11 Maret 2014, pengurus Besar PGRI telah mengeluarkan surat keputusan yang menonaktifkan Sulaiman Radja sebagai Ketua Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi PGRI NTT.
Dan surat keputusan itu juga telah diperkuat dengan adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur sehingga secara administrasi surat keputusan yang dikeluarkan Pengurus Besar PGRI telah berkekuatan hukum tetap atau incracht.
Dengan demikian menurut seluruh civitas akademika universitas PGRI Kupang, Sulaiman Radja tidak lagi menjabat sebagai ketua Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi PGRI NTT, sehingga segala bentuk tindakan yang dilakukan Sulaiman Radja yang mengatasnamakan ketua YPLP PGRI NTT adalah perbuatan atau tindakan melawan hukum.
“Kami menolak setiap bentuk tindakan atau aktivitas yang dilakukan oleh Sulaiman Radja yang mengatasnamakan ketua YPLP PGRI NTT sehingga tidak menimbulkan kisruh yang berkepanjangan dan menggangu pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi universitas PGRI NTT,” kata koordinator umum aksi yang juga menjabat Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas PGRI Kupang, Uly Jonathan Riwu Kaho.
Wakil Ketua DPRD NTT, Nelson Matara ketika menerima para demonstran menyampaikan dukungannya kepada seluruh civitas akademika Universitas PGRI dan berjanji akan berkordinasi dengan Pemerintah.
“DPRD NTT mendukung dan berjanji akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk menyikapi tuntutan mahasiswa,” tegas Matara. (andi)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.