ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

SMKN 2 Kupang Berlakukan Pergub NTT Untuk IPP Mulai November 2025

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com —  Mulai bulan November 2025 pembayaran Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP) di SMK Negeri 2 Kupang sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 53 Tahun 2025 Tentang Pendanaan Pendidikan untuk SMA/SMK/SLB yang mengizinkan pungutan hanya dalam bentuk Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP) dengan batas maksimal Rp100.000 per siswa per bulan.

Pergub ini juga melarang pungutan lain, tidak membebani siswa dari keluarga kurang mampu, dan meringankan bagi orang tua yang memiliki lebih dari satu anak di sekolah yang sama (cukup bayar untuk satu anak). Selain itu juga untuk anak- anak yang berasaal dari Panti Asuhan.

“Kami siap eksekusi Pergub tersebut dan kami berlakukan mulai November 2025 dengan besaran IPP Rp 100.000 per siswa per bulan dari sebelumnya Rp 150.000 per siswa per bulan,” sebut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMK Negeri 2 Kupang, Yohanis K.Lomi kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (21/11/2025).

Baca Juga :  ASA Lahtang : Boleh Libur Sekolah Tetapi Tidak Libur Belajar,  Murid Tetap Dipantau

“ Tidak hanya untuk orang tua yang tidak mampu atau anaknya lebih dari satu  siswa. Tetapi Pergub ini juga berlaku tiadak diberlakukan untuk siswa –siswi yang berasal dari Panti Asuhan ,” tambah Yohanis yang biasa disapa Anis ini.

Dengan pemberlakuan Pergub NTT Nomor 53 Tahun 2025, menurut Anis, penerimaan IPP di sekolahnya turun hingga 50 persen.

Baca Juga : 

Penurunan IPP di sekolahnya dari Rp 150.000 per siswa per bulan menjadi Rp 100.000 per siswa per bulan, menurut dia, jelas berpengaruh pada Rencana Anggaran Belanja Sekolah (RABS) Tahun Anggaran 2025/2026 yang sudah dibahas bersama komite sekolah sebelumnya.

  • Bagikan