KUPANG, fokusnusatenggara.com — Mulai bulan November 2025 pembayaran Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP) di SMK Negeri 2 Kupang sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 53 Tahun 2025 Tentang Pendanaan Pendidikan untuk SMA/SMK/SLB yang mengizinkan pungutan hanya dalam bentuk Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP) dengan batas maksimal Rp100.000 per siswa per bulan.
Pergub ini juga melarang pungutan lain, tidak membebani siswa dari keluarga kurang mampu, dan meringankan bagi orang tua yang memiliki lebih dari satu anak di sekolah yang sama (cukup bayar untuk satu anak). Selain itu juga untuk anak- anak yang berasaal dari Panti Asuhan.
“Kami siap eksekusi Pergub tersebut dan kami berlakukan mulai November 2025 dengan besaran IPP Rp 100.000 per siswa per bulan dari sebelumnya Rp 150.000 per siswa per bulan,” sebut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMK Negeri 2 Kupang, Yohanis K.Lomi kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (21/11/2025).
“ Tidak hanya untuk orang tua yang tidak mampu atau anaknya lebih dari satu siswa. Tetapi Pergub ini juga berlaku tiadak diberlakukan untuk siswa –siswi yang berasal dari Panti Asuhan ,” tambah Yohanis yang biasa disapa Anis ini.
Dengan pemberlakuan Pergub NTT Nomor 53 Tahun 2025, menurut Anis, penerimaan IPP di sekolahnya turun hingga 50 persen.
Penurunan IPP di sekolahnya dari Rp 150.000 per siswa per bulan menjadi Rp 100.000 per siswa per bulan, menurut dia, jelas berpengaruh pada Rencana Anggaran Belanja Sekolah (RABS) Tahun Anggaran 2025/2026 yang sudah dibahas bersama komite sekolah sebelumnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









