“Justru yang menggantikan formasi itu adalah istri dekan yang bukan pramubakti. Ini benar-benar tidak masuk akal,” ujarnya.
Dr. Harun juga menyayangkan kebijakan yang diambil pimpinan baru IAKN Kupang. Ia menilai bahwa keputusan tersebut terburu-buru dan tidak berpijak pada riwayat pengabdian pegawai lama.
“Rektor baru bertugas satu bulan, tapi langsung membuat keputusan yang merugikan pegawai lama tanpa alasan transparan. Ini bukan kepemimpinan yang bijak,” tegasnya.
Melihat indikasi penyalahgunaan kewenangan dan dugaan praktik nepotisme yang kuat, Dr. Harun mendesak Kementerian Agama Republik Indonesia untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proses seleksi PPPK di IAKN Kupang.
“Saya tidak punya kepentingan pribadi. Ini soal keadilan dan moralitas. Pegawai yang dikorbankan bukan bagian dari ‘lingkaran dalam’, dan itu
Kasus ini pun menarik perhatian masyarakat, terutama para pelamar yang mengikuti proses seleksi. Ketidakjelasan dan dugaan ketimpangan dalam administrasi dikhawatirkan dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi keagamaan yang seharusnya menjadi garda depan dalam menjunjung integritas.
“Kalau orang yang sudah bekerja puluhan tahun saja bisa diperlakukan seperti ini, bagaimana dengan anak-anak muda yang baru mulai mengabdi? Kita ini institusi pendidikan, bukan arena politik kampus,” tutup Dr. Harun.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











