KUPANG, fokusnusatenggara.com — Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, menegaskan bahwa sekolah Katolik memiliki peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) di daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur saat menghadiri Hari Studi dan Perayaan Hari Ulang Tahun Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK) ke-50+1 yang berlangsung di Hotel Kristal pada Rabu, 17 Desember 2025.
Kegiatan yang mengusung tema “Ut Omnes Unum Sint, All Together Now: Mewujudkan Sekolah Unggul Katolik di Bumi Nusantara” ini dihadiri Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) RI, Fajar Riza Ul Haq, serta para pengelola dan pemerhati pendidikan Katolik dari berbagai daerah di Indonesia. Rangkaian kegiatan HUT MNPK berlangsung sejak 15 hingga 18 Desember 2025.
Dalam paparannya, Gubernur Melki Laka Lena menekankan bahwa pendidikan merupakan fondasi utama dalam mewujudkan visi pembangunan NTT yang maju, sehat, cerdas, sejahtera, dan berkelanjutan. Menurutnya, kata “cerdas” secara khusus dimasukkan dalam visi pembangunan daerah sebagai penegasan bahwa sektor pendidikan menjadi faktor kunci kemajuan NTT.
“Salah satu misi kami di bidang pendidikan adalah menerapkan pendidikan berkualitas yang merata, partisipatif, dan tepat sasaran. Ini adalah keinginan kami agar pendidikan di NTT benar-benar bisa menjangkau seluruh masyarakat,” ujar Gubernur.
Gubernur juga menyoroti kontribusi sekolah Katolik dalam membentuk lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga mandiri dan bertanggung jawab. Ia mendorong agar sekolah-sekolah Katolik terus mencetak SDM yang mampu berperan aktif dalam pembangunan daerah di berbagai sektor.
Selain itu, Pemerintah Provinsi NTT terus mendorong pengembangan pendidikan vokasi unggulan berbasis potensi daerah. Pendidikan vokasi dinilai penting untuk meningkatkan daya saing, kemandirian, serta kewirausahaan generasi muda NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










