Sebagai bentuk dukungan konkret, Victor kemudian memberikan bonus Rp100 juta kepada atlet Kempo NTT. Apresiasi tersebut diharapkan menjadi tambahan motivasi bagi para kenshi untuk meningkatkan kualitas latihan dan tidak berhenti mengejar prestasi.
Pengumuman bonus itu disambut aplaus meriah dari pengurus, pelatih, atlet, dan orang tua kenshi yang hadir. Dukungan tersebut menjadi penyemangat tersendiri bagi keluarga besar Perkemi NTT yang selama ini terus membangun pembinaan atlet dari tingkat dojo hingga provinsi.
Perhatian terhadap atlet juga memiliki arti strategis karena NTT tengah mempersiapkan diri menghadapi sejumlah agenda olahraga besar. Dua target yang menjadi perhatian Perkemi NTT adalah Kejuaraan Dunia Shorinji Kempo di Nagoya, Jepang, serta Pekan Olahraga Nasional (PON) XXII Tahun 2028 yang akan diselenggarakan di NTT-NTB.
Mewakili Ketua Umum Pengurus Provinsi Perkemi NTT, Julie Sutrisno Laiskodat, Sensei George Hadjoh menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian Victor. Menurutnya, dukungan tersebut menjadi dorongan moral sekaligus bentuk kepedulian nyata terhadap keberlanjutan pembinaan atlet Kempo di NTT.
“Dukungan ini menjadi motivasi besar bagi atlet, pelatih, pengurus, dan orang tua kenshi untuk terus bekerja keras mempersiapkan atlet menghadapi kejuaraan di tingkat daerah, regional, nasional, hingga internasional,” ungkap George.
Perkemi NTT sendiri memasang target ambisius dengan membidik enam medali emas pada Kejuaraan Dunia Shorinji Kempo di Nagoya, Jepang. Sementara pada PON XXII Tahun 2028 di NTT-NTB, organisasi ini menargetkan gelar juara umum.
Dengan dukungan berbagai pihak, termasuk perhatian terhadap kesejahteraan dan motivasi atlet, Kempo NTT diharapkan mampu melahirkan prestasi yang tidak hanya membanggakan daerah, tetapi juga mengharumkan nama Indonesia di panggung internasional.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











