JAKARTA, fokusnusatenggara.com — Keluarga besar almarhum Dr. Ben Mboi, Gubernur Nusa Tenggara Timur periode 1978-1988 mrndukung penuh penyelenggaraan Ben Mboi Memorial Cup (BMMC) 2025, turnamen bola voli resmi PBVSI NTT yang mengangkat nama dan nilai-nilai keteladanan beliau.
Dukungan ini disampaikan pada saat Ketua Umum PBVSI NTT, Winston Neil Rondo, bersama Anggota DPRD NTT Dapil Manggarai Raya, Bonifasius Jebarus, melakukan silaturahmi dan kunjungan resmi ke kediaman keluarga almarhum di Jakarta.
Pertemuan tersebut berlangsung penuh kehangatan dan penghargaan, menegaskan bahwa penyelenggaraan BMMC 2025 mendapat restu dan dukungan moral dari keluarga.
“ Kami dukung penuh. Ini Kehormatan Besar bagi kami. Untuk itu kami apresiasi PBVSI NTT bersama Gubernur dan jajaran. Kami merasa bangga karena nama almarhum digunakan even besarPBVSI NTT. Untuk itu kami apresiasi dan terima kasih tak terhingga ,” kata Ibu dr.Nafsiah Mboi, Sp.A MPH
Ibu Nafsiah juga menyampaikan bahwa penyelenggaraan BMMC sejalan dengan visi hidup Ben Mboi. “ Beliau selalu menempatkan disiplin, ketangguhan, manfaat, dan karakter keras orang NTT sebagai fondasi pembangunan. Antaranya pengembangan sumber daya manusia ,” ujar Ibu Nafsiah yang juga mantan menteri kesehatan dan tokoh perempuan kebanggan NTT yang sudah memasuki usia 85 tahun ini.
Ketua PBVSI NTT Winston Rondo menjelaskan bahwa penggunaan nama Ben Mboi bukan sekadar penghormatan, tetapi komitmen moral untuk meneruskan integritas dan semangat kepemimpinan beliau dalam membangun SDM NTT.
Turnamen ini dipersiapkan oleh panitia pelaksana bukan hanya sekedar kompetisi. “ Ini adalah ruang membentuk generasi muda yang disiplin, berkarakter, kreatif, dan berprestasi, sebagaimana nilai-nilai Ben Mboi dahulu,” ujarnya.
Sementara itu anggota DPRD NTT, Bonifasius Jebarus asal Dapil Manggarai Raya, menyampaikan bahwa tokoh besar seperti Ben Mboi layak dikenang melalui event yang bermanfaat bagi masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











