PHILLIP ISLAND – Tes MotoGP di Sirkuit Phillip Island, Australia telah memasuki hari ketiga. Hasilnya, Dani Pedrosa tidak mampu membendung keperkasaan Jorge Lorenzo, yang kembali mencatat waktu tercepat.
Sesi tes ini dibuat khusus oleh ban Bridgestone agar para pembalap dapat beradaptasi dengan ban keluaran terbaru. Lorenzo yang sempat mengeluhkan performa ban Bridgestone, rupanya mulai menemukan performa terbaiknya.
Dalam tes hari ketiga ini, pembalap Yamaha tersebut berhasil mencatat waktu tercepat 1 menit 29.068 detik. Lorenzo berhasil mengungguli rival Pedrosa yang menempati posisi kedua, dengan selisih 0,390 detik.
Valentino Rossi kembali memperlihatkan penampilan yang stabil. Pembalap asal Italia itu berada di urutan ketiga dengan catatan waktu 1 menit 29.554 detik atau tertinggal 0.486 detik. Ducati kembali tampil cukup baik sejak memutuskan untuk berlaga di kelas terbuka.
Pembalap Ducati, Cal Crutchlow berhasil menempati urutan keempat dengan catatan waktu 1 menit 29.606 detik. Disusul Andrea Dovizioso yang harus puas finis berada di bawah Crutchlow.
Hasil Tes MotoGP di Phillip Island Hari Ketiga:
Posisi Pembalap Tim Catatan Waktu
1. Jorge Lorenzo ESP Yamaha Factory Racing (YZR-M1) 1m 29.068s [55laps / 330.3km/h top speed]
2. Dani Pedrosa ESP Repsol Honda Team (RC213V) 1m 29.458s | +0.390s [32 / 326.3]
3. Valentino Rossi ITA Yamaha Factory Racing (YZR-M1) 1m 29.554s | +0.486s [56 / 330.3]
4. Cal Crutchlow GBR Ducati Team (Desmosedici) 1m 29.606s | +0.538s [39 / 331.3]
5. Andrea Dovizioso ITA Ducati Team (Desmosedici) 1m 30.101s | +1.033s [23 / 335.4]
6. Esteve Rabat ESP Marc VDS Racing (Kalex) 1m 32.194s | +3.126s [40 / 271.4]
7. Jordi Torres ESP Mapfre Aspar Team (Suter) 1m 32.998s | +3.930s [77 / 271.4]
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.