Yogyakarta, fokusnusatenggara.com /14 Mei 2019.
Langkah menjadikan Ramadan semakin bermakna dilakukan Yayasan Muslim Sinar Mas dengan melakukan Bazaar Rakyat serta Wakaf Quran di lingkungan Madrasah Mu’allimin, Patangpuluhan. “Bazaar dan wakaf hari ini, adalah sebagian dari upaya kami untuk peduli dan berbagi kepada masyarakat sekitar. Seperti yang pernah Buya sampaikan pada kami, jika seluruh komponen bangsa, termasuk sektor privat mesti mengambil peran dalam mengurangi kesenjangan sosial, juga ekonomi,” kata kata Ketua Umum Yayasan Muslim Sinar Mas, Saleh Husin disela mendampingi H Ahmad Syafii Maarif yang lebih dikenal sebagai Buya Syafii Maarif melayani warga sekitar.
Selain bazaar dan wakaf, Saleh Husin mengatakan, pihak yayasan memanfaatkan pula kesempatan ini sebagai ajang silaturahim sekaligus menggali pemahaman dari Buya Syafii Maarif seputar nilai Islam, mengingat di lingkup Sinar Mas terdapat tak kurang dari 300 sarana peribadatan Islam baik masjid maupun mushala. “Kami berupaya menjadikannya wahana penyebarluasan nilai keislaman yang terbuka, damai, toleran dan peduli sesama. Sudah barang tentu, pandangan dari tokoh seperti Buya, sangatlah bernilai,” ujarnya.
Menurut Saleh Husin, Bazaar Rakyat ini menyediakan sebanyak 3.000 liter minyak goreng kemasan seharga Rp 8.000 per liter. Kegiatan ini adalah kesempatan bagi Sinar Mas menjalankan program corporate social responsibility mengedepankan produk dan merek andalan sendiri.
“ Sembari mengaplikasikan nilai-nilai kebaikan, kepedulian, beserta semangat berbagi dan silaturahim dengan sesama di bulan Ramadan,
melalui PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk. (PT SMART), sejak tahun 2005 telah disalurkan lebih dari 30 juta liter minyak goreng kemasan – beragam merek seperti Filma, Kunci Mas ataupun Mitra – di berbagai kota ,”tambah Saleh Husin.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.