KUPANG, fokusnusatenggara.com — Komandan Korem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono, membacakan amanat Panglima Kodam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, S.H., M.H., dalam upacara bendera peringatan 17an yang digelar di Lapangan Hitam Makorem 161/Wira Sakti, Jalan W.J. Lalamentik, Oebufu, Kota Kupang, Rabu (17/09/2025).
Dalam amanatnya, Pangdam IX/Udayana menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas semangat, dedikasi, loyalitas, serta militansi seluruh prajurit dan PNS jajaran Kodam IX/Udayana dalam melaksanakan setiap tugas di wilayah.
Ia menekankan bahwa bulan September merupakan akhir Triwulan III dalam Program Kerja dan Anggaran Tahun 2025. Sehubungan dengan hal ini, Pangdam meminta para Pejabat Kasatker untuk menjalankan program kerja sesuai dengan anggaran masing-masing satuan.
Lebih lanjut, Mayjen TNI Piek Budyakto menekankan kewaspadaan terhadap isu-isu yang sengaja digiring untuk mengganggu hubungan antara aparat dan masyarakat, bahkan berpotensi memecah belah persatuan bangsa.
“Jangan mudah terprovokasi, tetap fokus pada tugas pokok serta bijaksana dalam menggunakan media sosial. Utamakan pengamanan berita agar kegiatan satuan tidak bocor kepada pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Mayjen TNI Piek Budyakto juga menyoroti kondisi wilayah Kodam IX/Udayana, yang mencakup Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Bali, yang saat ini menghadapi tantangan serius berupa bencana banjir dan tanah longsor. Oleh karena itu, seluruh prajurit dan PNS di jajaran Kodam IX/Udayana diminta untuk meningkatkan kewaspadaan, serta memiliki respons cepat dan tanggap terhadap setiap potensi bencana.
“Tunjukkan bahwa kita adalah garda terdepan dalam membantu masyarakat yang terdampak,” ujarnya.
Selain itu, Pangdam menyampaikan beberapa penekanan yang harus dipedomani dan dilaksanakan, yaitu:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











