Malaka, fokusnusatenggara.com / 17 Agustus 2019
Semua komponen bangsa yang ada di Kabupaten Malaka diharapkan dapat membangun sumber daya manusia ( SDM sebagai satu pilar untuk menggerakan pembangunan. Karena untuk mencapai suatu kemajuan tentunya tidak terlepas dari factor SDM.
“ Tanpa SDM yang memadai, mustahil percepatan pembangunan ini
mengalami kemajuan signifikan. Karena itu saya harap semua kita yang ada di Malaka dari berbagai latar belakang profesi, harus ikut berperan aktif membangun SDM ,” ajak Bupati Malaka Stef Bria Seran ketika menjadi Irup pada HUT kemerdekaan RI ke 74 di Betun ( 17/8).
Dia mengatakan, sesuai thema Nasional HUT ke- 74 Kemerdekaan RI adalah Sumber Daya Manusia Unggul Indonesia Maju, harus diwujudnyatakan dengan membangun SDM dan sector lainnya. Karena ini merupakan simpul refleksi 74 tahun pPerjalanan Bangsa Indonesia.
” Pemerintah Pusat menjadikan pembangunan SDM sebagai fokus untuk menggerakkan segala aspek pembangunan. Karena itu kita didaerah juga harus mampu menjabarkan ini ,” jelas Stef Bria Seran.[sc name=”BACA”]
Titik dimulainya pembangunan SDM ujar Stef Bria Seran adalah dengan menjamin kesehatan ibu hamil, kesehatan bayi, kesehatan balita dan kesehatan anak usia sekolah”.
“ Ini merupakan umur emas untuk mencetak manusia indonesia yang unggul serta memiliki daya saing bagi persaingan global saat ini ,” ungkap Stef Bria Seran.
Karena itu sebut Stef Bria Seran,untuk menjabarkan ini harus mengidentifikasi, memfasiliasi serta memberikan dukungan pendidikan dan pengembangan diri bagi talenta-talenta anak sebagai generasi penerus bangsa. “ Jadi anak anak kita sebagai kader penerus bangsa harus segera kita menjabarkan. Ini agar mencapai sasaran, mewujudkan indonesia menghadapi era digital revolusi industri 4,.0 dan 5,0 yang akan datang ,” ujar Stef Bria Seran.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.