ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Saat Tradisi Menggerogoti Gizi: Tebas Bakar dan Tingginya Stunting di NTT

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Pembakaran juga berdampak pada unsur mikro yang sangat penting bagi kesehatan manusia, seperti zat besi (Fe) dan seng (Zn). Ketersediaan unsur mikro ini sangat bergantung pada keberadaan bahan organik dan mikroorganisme tanah. Kajian klasik Lutz dan Chandler (1965) menjelaskan bahwa hilangnya bahan organik akibat api menyebabkan terputusnya siklus hara alami tanah. Tanpa mikroorganisme tanah, unsur mikro seperti zat besi dan seng cenderung terfiksasi atau berada dalam bentuk yang tidak dapat diserap oleh tanaman. Akibatnya, tanaman pangan yang tumbuh di lahan bekas bakar cenderung miskin mineral mikro, meskipun secara visual tampak tumbuh normal.

Penelitian lokal di NTT juga memperkuat temuan tersebut. Beja, Mella, dan Soetedjo (2015) dalam kajiannya mengenai sistem perladangan berpindah di Nusa Tenggara Timur menemukan bahwa praktik tebas bakar yang dilakukan berulang dengan masa bera yang semakin pendek tidak mampu memulihkan unsur hara tanah. Tanah mengalami degradasi progresif, sementara hasil pertanian dipertahankan melalui eksploitasi jangka pendek yang mengorbankan kualitas lahan dan pangan dalam jangka panjang.

Hilangnya nitrogen, karbon, sulfur, kalium, kalsium, magnesium, zat besi, dan seng dari sistem tanah memiliki implikasi langsung terhadap kualitas pangan lokal. Tanaman pangan utama masyarakat NTT, seperti jagung dan umbi-umbian, masih dapat tumbuh dan dipanen. Namun, pangan tersebut lebih berfungsi sebagai sumber energi, bukan sebagai sumber gizi yang memadai. Kondisi ini memunculkan fenomena hidden hunger, yaitu situasi di mana masyarakat merasa kenyang secara kalori, tetapi kekurangan zat gizi makro dan mikro yang esensial bagi pertumbuhan dan kesehatan.

Baca Juga :  Pengurus PGRI Se-Kota Kupang, Ikuti Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan MPR RI

Fenomena tersebut berkaitan erat dengan kondisi stunting di NTT. Berdasarkan hasil terbaru Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Tahun 2024, prevalensi stunting di Provinsi NTT berada pada kisaran 37 persen, tertinggi secara nasional meskipun menunjukkan tren penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Secara spasial, data menunjukkan bahwa kabupaten-kabupaten dengan prevalensi stunting tertinggi cenderung merupakan wilayah yang masyarakatnya masih sangat akrab dengan sistem pertanian lahan kering berbasis tebas bakar. Kabupaten seperti Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Kabupaten Kupang, Manggarai Timur, Alor, serta beberapa kabupaten di Pulau Sumba secara konsisten mencatat angka stunting di atas 40 persen.

Baca Juga :  Bakti Sosial Polri Presisi Sambut Ramadhan 1446 H Secara Serentak, Polres Sumba Timur Laksanakan Bersama Mahasiswa

Keterkaitan ini tidak dapat dipahami sebagai hubungan sebab-akibat tunggal, melainkan sebagai hubungan struktural yang saling memengaruhi. Praktik tebas bakar berkontribusi terhadap degradasi tanah dan hilangnya mineral esensial. Degradasi tersebut menurunkan kualitas pangan lokal yang dikonsumsi masyarakat setiap hari. Dalam jangka panjang, kondisi ini membatasi kemampuan rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan zat gizi penting, terutama bagi ibu hamil dan anak-anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan. Kekurangan gizi kronis inilah yang kemudian meningkatkan risiko terjadinya stunting.

Dengan demikian, data stunting di NTT perlu dibaca tidak hanya sebagai indikator kesehatan masyarakat, tetapi juga sebagai cerminan kondisi ekologis dan sistem produksi pangan lokal. Upaya penurunan stunting yang hanya berfokus pada intervensi gizi di tingkat hilir berisiko tidak berkelanjutan jika tidak disertai dengan perbaikan sistem pengelolaan lahan dan produksi pangan di tingkat hulu.

Baca Juga :  Puluhan Ternak Sapi Mati Mendadak

Menghadapi persoalan ini, perubahan praktik tebas bakar tidak dapat dilakukan hanya melalui larangan atau imbauan moral. Praktik ini telah mengakar dalam kehidupan masyarakat dan seringkali berkaitan dengan keterbatasan akses terhadap teknologi pertanian yang lebih ramah lingkungan. Oleh karena itu, peran negara menjadi sangat penting, tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator perubahan melalui penyediaan teknologi pengolahan lahan tanpa bakar, pendampingan petani, serta penguatan sistem pertanian berkelanjutan yang mampu menghasilkan pangan bergizi.

Pada akhirnya, budaya bukanlah sesuatu yang statis dan tidak dapat berubah. Budaya lahir dari konteks sejarah tertentu dan dapat dikoreksi ketika terbukti membawa dampak negatif bagi kehidupan masyarakat. Dalam konteks Provinsi Nusa Tenggara Timur, budaya tebas bakar bukan hanya persoalan tradisi, melainkan persoalan masa depan tanah, ketahanan pangan, dan kualitas generasi mendatang. Tanpa perubahan mendasar dalam cara mengelola lahan, upaya perbaikan gizi dan penurunan stunting akan terus menghadapi batas-batas struktural yang sulit ditembus.

 

  • Bagikan