NAGEKEO, fokusnusatenggara.com — Nagekeo, NTT – PLN (Persero) berhasil memulihkan kembali sistem kelistrikan di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, setelah terdampak banjir bandang dan tanah longsor. Kini, sebanyak 5.326 pelanggan di 20 desa di tiga kecamatan — Mauponggo, Boawae, dan Nangaroro — telah kembali menikmati layanan listrik 100%. pada Senin,15/09/2025 Pukul 17.00 Wita.
Pemulihan ini dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa jaringan distribusi dan instalasi pelanggan yang rusak parah akibat bencana.
Eki Putra Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Flores Bagian Barat (PLN UP3 FBB) mengatakan, “ Keberhasilan ini adalah buah dari kerja keras petugas di lapangan.Alhamdulillah, seluruh pelanggan terdampak di Nagekeo kini sudah teraliri listrik. Terima kasih tak terhingga atas dedikasi luar biasa para pejuang kelistrikan di lapangan, serta dukungan dari berbagai pihak yang mempercepat proses pemulihan,” ujarnya.
General Manager PLN UIW NTT, F. Eko Sulistyono, menegaskan bahwa pemulihan ini adalah wujud nyata kepedulian PLN terhadap masyarakat.
“Medan yang sulit tidak menyurutkan semangat petugas kami. Dengan kerja keras dan dukungan berbagai pihak, pemulihan bisa diselesaikan tepat waktu. Kami ingin memastikan masyarakat Nagekeo segera merasakan layanan listrik yang aman dan nyaman. Di tengah bencana, insan PLN hadir membawa kepedulian. Bantuan ini wujud semangat gotong royong untuk meringankan beban para korban, agar kita bisa bangkit bersama lebih kuat,” tegas Eko.
Dengan pulihnya 100% kelistrikan, PLN menegaskan kembali perannya sebagai garda terdepan dalam melayani masyarakat. Semangat gotong royong dan pengabdian tanpa lelah telah berhasil menghadirkan terang dan harapan baru bagi warga pascabencana.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.